Perlu Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT DI hingga 2021

- 24 November 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).
Ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero). /Antara

Dalam kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekira Rp202 miliar dan 8.6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekira Rp315 miliar.

Tiga tersangka tersebut diduga menerima masing-masing untuk tersangka Arie senilai Rp9.172.012.834, tersangka Didi Rp10.805.119.031, dan tersangka Ferry Rp1.951.769.992.

Baca Juga: Terkait Pencopotan Kapolres Bogor Akibat Kerumunan FPI di Megamendung, Bupati Ade Yasin Angkat Suara

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan, dalam kasus yang sama juga telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS).

Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Baca Juga: Terpilih sebagai Presiden IDB di PBB, Indonesia Prioritaskan Kerja Sama dalam Pemberdayaan UMKM

Tidak hanya itu, dua terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yakni mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah