Dalam kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga terjadi kerugian negara sekira Rp202 miliar dan 8.6 juta dolar AS sehingga total kerugian negara sekira Rp315 miliar.
Tiga tersangka tersebut diduga menerima masing-masing untuk tersangka Arie senilai Rp9.172.012.834, tersangka Didi Rp10.805.119.031, dan tersangka Ferry Rp1.951.769.992.
Baca Juga: Terkait Pencopotan Kapolres Bogor Akibat Kerumunan FPI di Megamendung, Bupati Ade Yasin Angkat Suara
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan, dalam kasus yang sama juga telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS).
Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
Baca Juga: Terpilih sebagai Presiden IDB di PBB, Indonesia Prioritaskan Kerja Sama dalam Pemberdayaan UMKM
Tidak hanya itu, dua terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yakni mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.***