Perlu Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT DI hingga 2021

- 24 November 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero).
Ilustrasi PT Dirgantara Indonesia (Persero). /Antara

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) dari tahun 2007 sampai dengan 2017.

Tiga tersangka tersebut, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019, Arie Wibowo (AW).

Kemudian, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Mulai Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkannya

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AW, DL, dan FSS selama 40 hari dimulai 23 November 2020 sampai dengan 1 Januari 2021,” tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Saat ini, para tersangka masing-masing ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) berbeda.

Tersangka Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Miliki IQ Luar Biasa, Peter F Gontha: Gunakan dengan Baik, Jangan OFF SIDE Melulu!

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x