Sindir Pemanggilan Gubernur dan Wagub DKI, Mustofa Nahrawardaya: Jawaban Tak Singkron Bisa Dipidana?

- 24 November 2020, 20:48 WIB
Mustofa Nahrawardaya/
Mustofa Nahrawardaya/ /Twitter @TofaTofa_id/

PR DEPOK - Hingga kini kasus pelanggaran yang terjadi dalam acara diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab di Petamburan lalu masih ramai dibicarakan oleh publik.

Pasalnya acara yang dihadiri oleh puluhan ribu jamaah tersebut berujung pada pemanggilan beberapa pihak terkait oleh Polda Metro Jaya.

Dari mulai Habib Rizieq selaku penyelenggara acara hingga kepala daerah yang berwenang dan tokoh warga setempat ikut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Sindir Unggahan Anies baswedan, Tsamara Amany: Malah Asik Membaca, Memalukan!

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria.

Mengingat bahwa selaku kepala daerah DKI Jakarta, keduanya memiliki wewenang dalam permasalahan izin acara.

Diketahui Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh stafnya sekitar pukul 9.43 WIB pada Selasa, 17 November 2020 lalu.

Baca Juga: Tanggapi Permasalahan Habib Rizieq, Buya Yahya: Jangan Gampang Menilai Orang dengan Buru-buru

Sedangkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria datang memenuhi panggilan pada Senin, 23 November 2020.

Dirinya mengaku diberi 46 pertanyaan terkait pelanggaran yang terjadi di Petamburan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x