Dirinya juga memandang penangkapan yang dilakukan oleh KPK tersebut mengarah pada kasus ekspor benih lobster.
Baca Juga: Bio Farma Jelaskan 7 Langkah Vaksinasi Covid-19 Mandiri, dari Registrasi hingga Dapat Sertifikat
"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," ucap Abdul Halim.
Selain itu, Abdul Halim menyebut penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.
Meski demikian, lanjutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.
Baca Juga: Pelanggaran Prokes pada Kampanye Pilkada Dikritik Berbagai Pihak, Mahfud MD: Hanya 2,2 Persen
"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.
Abdul Halim juga mengatakan bahwa sejak awal Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.
Baca Juga: KPK Tegaskan Perbaikan Pengelolaan Aset Daerah pada Para Pemangku Kepentingan di Banten