PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA Rabu, 25 November 2020.
Ketua KPK itu mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: Tanggapi Permintaan Vaksin Covid-19 Gratis, Erick Thohir Minta Keterbukaan dari Masyarakat Mampu
"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ujar Firli.
Saat ini, menurutnya politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," imbuh Firli.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pengamat: Mengarah Kuat ke Kasus Ekspor Benih Lobster
Sementara itu sebelumnya, Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim juga turut mengatakan hal serupa terkait penangkapan Edhy.
Abdul Halim mengatakan bahwa kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang.