PR DEPOK – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Menanggapi penangkapan ini, pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyebut bahwa perlu ada penataan ulang dalam kebijakan ekspor benih lobster.
"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim ketika dihubungi melalui pesan, pada Rabu, 25 November 2020 pagi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Bio Farma Jelaskan 7 Langkah Vaksinasi Covid-19 Mandiri, dari Registrasi hingga Dapat Sertifikat
Dalam keterangannya, Abdul menyayangkan penangkapan yang dialami Menteri Edhy dan sejumlah pejabat KKP.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus mengusut kasus hukum dengan transparan.
"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," ujarnya.
Baca Juga: Masih Ada Pihak Tak Hadir untuk Klarifikasi Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Polri: Rugi Sendiri
Tak hanya itu, Abdul Halim juga menuturkan, sejak awal Menteri KKP Edhy Prabowo telah diingatkan perihal kontroversi ekspor benih lobster.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari, usai dirinya tiba dari San Fransisco, Amerika Serikat.