Penangkapan Edhy Prabowo Soal Izin Ekspor Baby Lobster, Pengamat Sebut Dulu Sudah Pernah Diperingati

- 25 November 2020, 10:44 WIB
Jenis lobster pasir paling banyak ditemukan di Indonesia dan Vietnam.
Jenis lobster pasir paling banyak ditemukan di Indonesia dan Vietnam. /Image by Orazio Foti from Pixabay

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA Rabu, 25 November 2020.

Ketua KPK itu mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Vaksin Covid-19 Gratis, Erick Thohir Minta Keterbukaan dari Masyarakat Mampu

"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ujar Firli.

Saat ini, menurutnya politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," imbuh Firli.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pengamat: Mengarah Kuat ke Kasus Ekspor Benih Lobster

Sementara itu sebelumnya, Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim juga turut mengatakan hal serupa terkait penangkapan Edhy.

Abdul Halim mengatakan bahwa kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang.

Dirinya juga memandang penangkapan yang dilakukan oleh KPK tersebut mengarah pada kasus ekspor benih lobster.

Baca Juga: Bio Farma Jelaskan 7 Langkah Vaksinasi Covid-19 Mandiri, dari Registrasi hingga Dapat Sertifikat

"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," ucap Abdul Halim.

Selain itu, Abdul Halim menyebut penangkapan yang dialami oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.

Meski demikian, lanjutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.

Baca Juga: Pelanggaran Prokes pada Kampanye Pilkada Dikritik Berbagai Pihak, Mahfud MD: Hanya 2,2 Persen

"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.

Abdul Halim juga mengatakan bahwa sejak awal Menteri Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.

Baca Juga: KPK Tegaskan Perbaikan Pengelolaan Aset Daerah pada Para Pemangku Kepentingan di Banten

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah