Saat Hadiri Munas, Ma'ruf Amin Persilakan Ormas yang Tak Patuh Prinsip MUI Keluar dari Organisasi

- 26 November 2020, 10:52 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. /Twitter @kiyai_marufamin
 
PR DEPOK - Pada Rabu, 25 November 2020, acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta. 
 
Dalam acara itu turut hadir Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sedangkan Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya melalui video.
 
Pada acara tersebut, Wakil Presiden yang sekaligus Ketua Umum non-aktif MUI, KH Ma'ruf Amin dalam pidatonya menyampaikan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) islam. 
 
 
Ma'ruf Amin mempersilakan ormas islam yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip MUI dalam pedoman islam wasathiyah untuk keluar dari organisasi ulama tersebut.
 
"Orang yang tidak sesuai dengan tujuan dan jalan yang harus dilalui, sebaiknya tidak naik kendaraan MUI. Sebaiknya dia naik kendaraan lain saja yang lebih sesuai dengan selera dan keinginannya," ucap Ma'ruf Amin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, pada Kamis 26 November 2020. 
 
Ma'ruf Amin dalam pidatonya tersebut mengibaratkan MUI seperti perjalanan, dengan kereta api yang mempunyai banyak gerbong, stasiun serta tujuan yang jelas. 
 
 
"Saya meng-kinayah-kan MUI seperti kereta api, ada rel untuk jalannya, ada pakemnya, ada tujuan yang jelas, ada stasiunnya, dan banyak gerbongnya yang mencerminkan beragam ormas dan kelembagaan islam di dalamnya, dan juga banyak penumpangnya," ujarnya. 
 
Menurutnya, setiap penumpang dalam rangkaian kereta api harus mengikuti arahan dari masinis menuju ke tujuan yang sudah disepakati bersama.
 
"Begitu pula dalam ber-MUI, harus patuh dan tunduk pada prinsip dan garis organisasi. Kalau tidak cocok dengan hal itu, bisa menggunakan organisasi lain dan tidak menggunakan MUI," kata Ma'ruf Amin. 
 
 
Dia juga menjelaskan bahwa MUI telah melakukan banyak program dan kegiatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, baik melalui komisi, lembaga atau badan, maupun dewan pimpinan. 
 
"Berbagai program dan kegiatan tersebut merupakan penjabaran dari keputusan Munas ke-9 MUI tahun 2015. Semua kegiatan tersebut telah dilaporkan secara periodik oleh dewan pimpinan di forum rapat kerja nasional yang dilaksanakan setiap tahun," ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x