PR DEPOK - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3.4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening di salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3.4 miliar.
Pengiriman tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreu Pribadi Misata. Uang itu antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu AS.
Pembelanjaan dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Kamis, 26 November 2020.
Selain itu, pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100.000 dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.
Selanjutnya, Safri dan Andreu Pribadi Misata pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Fiqih.
Dengan demikian, KPK menetapkan 7 Orang tersangka yaitu sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Safri, Staf Khusus Menteri KKP
3. Andreu Pribadi Misata, staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. Siswadi, pengurus PT Aero Citra Kargo
Baca Juga: Perusahaan Produk Bulu Hewan Usulkan Vaksinasi Cerpelai, WHO Khawatir Ancaman Penularan ke Manusia
5. Ainul Faqih, staf istri Menteri KKP
6. Amril Mukminin, Sespri Menteri KKP
Selanjutnya, tersangka sebagai pemberi:
1. Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa
Sementara itu, enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Presiden Tunjuk Luhut B Pandjaitan sebagai Menteri KKP
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.***