Jam Rolex hingga Tas LV Jadi Bukti, Berikut Deretan Barang Mewah yang Dibeli Edhy Usai Terima Suap

- 26 November 2020, 11:31 WIB
KPK memamerkan barang mewah sitaan dari OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis 26 November 2020 dini hari.
KPK memamerkan barang mewah sitaan dari OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis 26 November 2020 dini hari. /Humas KPK

PR DEPOK - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK Jakarta, menyebut bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo diduga telah menerima uang suap senilai Rp3.4 miliar pada 5 November 2020.

Uang tersebut menurutnya digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.

"Diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," ujar Nawawi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Saat Hadiri Munas, Ma'ruf Amin Persilakan Ormas yang Tak Patuh Prinsip MUI Keluar dari Organisasi

Menurutnya sejumlah uang sekitar Rp750 juta digunakan untuk pembelian jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu, sebagai barang bukti dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sejumlah barang pembelian dari hasil suap berupa sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas Channel dan lainnya.

Pada bulan Mei 2020, menurut Nawawi, Edhy Prabowo juga diduga telah menerima uang sebesar 100.000 dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan 6 Tersangka Lain Diduga Terima Suap 9,8 Miliar yang Ditampung dalam Satu Rekening

Kemudian  sekitar bulan Agustus 2020, staf khusus Menteri KKP, Safitri dan Andreu Pribadi Misata diduga telah menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, lembaga anti rasuah telah menetapkan Menteri KKP, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dengan rincian enam orang penerima suap dan satu orang sebagai pemberi.

Baca Juga: Marak Sebar Luas Ideologi Radikal Lewat Medsos, BNPT Perlu Keterlibatan Masyarakat Lawan Terorisme

Enam orang penerima tersebut diantaranya; Safri (Staf Khusus Menteri KKP), Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas/ Due Diligence), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), Amril Mukminin (Sespri Menteri KKP), dan Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa) sebagai pihak pemberi.

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah