PR DEPOK - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 27 November 2020.
Rizal Djalil dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Usai Ditemukan Mati Mendadak, Lithuania Konfirmasi Kasus Infeksi Covid-19 Pertama pada Cerpelai
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Ali seperyi dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Diketahui bahwa Rizal juga menyandang status tersangka kasus SPAM tersebut, namun KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.
Selain itu, KPK hari ini juga memanggil Leonardo sebagai saksi untuk tersangka Rizal dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Polres Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Film dan Selebgram
KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.
Saat konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.