PR DEPOK – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyebutkan, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan berkaitan dengan sektor lingkungan.
Menurutnya, kemajuan perlindungan hukum atas hak akses keadilan lingkungan harus sejalan dengan mekanisme pelaksanaannya.
Ia menilai, hak untuk mengakses keadilan lingkungan wajib mengandung aspek keadilan yang substantif dan prosedural.
Baca Juga: Usai Viral Video Hujat Tri Rismaharini, Puluhan Ibu-Ibu Gelar Aksi Dukungan di Balai Kota Surabaya
“Aspek-aspek tersebut harus memperhatikan dinamika konteks budaya, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu perangkat legislasi harus diperbarui secara berkala agar dapat mengikuti perkembangan zaman,” ucap Luluk dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.
Ia menjelaskan, kerangka legislasi yang dihasilkan oleh DPR RI harus diarahkan guna mendorong partisipasi publik yang memadai perihal masalah lingkungan yang menjamin inklusivitas.
“Selain itu juga harus ditujukan untuk melengkapi sistem bantuan hukum bidang lingkungan,” katanya.
Baca Juga: Kisah Tragis Wanita Transgender di Penjara Pria, Terpaksa Bersikap Seperti Pria Agar Tak Dirudapaksa
Terkait hak untuk mengelola dan mengakses sumber daya alam, Luluk sepakat bahwa pengelolaannya harus dilakukan masyarakat.