Polisi Nyatakan 2 Artis dan Pelanggan dalam Kasus Prostitusi Online Masih Berstatus Saksi

- 27 November 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

PR DEPOK - Dua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi daring dinyatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko, bahwa masih berstatus saksi.

Kapolres Sudjaworko menyatakan hal tersebut di Mapolres pada Jumat, 27 November 2020.

"Saat ini masih sebagai saksi. Kalau nanti didapatkan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Sudjaworko seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jokowi dan Ahok Masuk 5 Besar Pemimpin yang Ditakuti Dunia

Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram pada Selasa, 24 November 2020 sekitar pukul 22.25 malam.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis yakni ST alias M merupakan selebgram dan bintang iklan.

Selain itu, SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Baca Juga: Usai Viral Video Hujat Tri Rismaharini, Puluhan Ibu-Ibu Gelar Aksi Dukungan di Balai Kota Surabaya

Selain itu, seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).

Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x