Polisi Nyatakan 2 Artis dan Pelanggan dalam Kasus Prostitusi Online Masih Berstatus Saksi

- 27 November 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Baca Juga: Kisah Tragis Wanita Transgender di Penjara Pria, Terpaksa Bersikap Seperti Pria Agar Tak Dirudapaksa

Kapolres menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi itu.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah