Luhut B Panjaitan Sebut Tak Ada yang Salah dengan Permen Lobster, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti

- 28 November 2020, 13:35 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. /Instagram @susipudjiastuti

PR DEPOK  Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Ia bersama dengan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu, 25 November 2020 lalu.

Terkait dengan kasus benih lobster ini, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang saat ini menggantikan Edhy Prabowo untuk sementara sebagai Menteri KKP, belum lama ini membahas Peraturan Menteri (Permen) terkait lobster.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar PDIP Kampanyekan Makan Babi dan Klaim Aman bagi Kesehatan, Simak Faktanya

Dalam keterangannya, Luhut mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan Permen yang telah dibuat.

“Jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat permen, yang dibuat tidak ada yang salah. Jadi sudah kita cek tadi, saya tanya Pak Sekjen, Pak Lambok,” tutur Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan bahwa yang salah adalah mekanisme KKP dalam mengaplikasikan permen tersebut.

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Ekspor Lobster Terulang Lagi, Kiara Paparkan Sejumlah Syarat untuk Menteri Baru KKP

Pernyataan Menteri KKP sementara ini terkait Permen yang telah dibuat, turut mendapatkan sorotan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x