Tak Ingin Kasus Ekspor Lobster Terulang Lagi, Kiara Paparkan Sejumlah Syarat untuk Menteri Baru KKP

- 28 November 2020, 12:49 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi oranye saat akan dibawa polisi untuk jumpa pers di Gedung KPK.
Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi oranye saat akan dibawa polisi untuk jumpa pers di Gedung KPK. /Antara/
 
PR DEPOK – Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menginginkan orang yang terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo, agar berani mencabut regulasi terkait ekspor benih lobster.
 
"Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus betul-betul berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster," tutur Susan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
Susan memaparkan sejumlah syarat yang disodorkan oleh Kiara untuk menteri baru.
 
 
Syarat pertama dari kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan baru adalah mencabut regulasi yang bermasalah. 
 
Syarat berikutnya untuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru adalah bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia.
 
Selain itu, tambah dia, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
 
 
"Syarat ini mutlak supaya menteri baru tidak terjebak pada konflik kepentingan," ujar Sekjen Kiara.
 
Susan juga menerangkan syarat menteri baru selanjutnya yaitu orang yang tidak pernah terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
 
Syarat yang satu ini diberikan mengingat rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar.
 
 
Sementara itu, Kiara juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
 
"Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. Menteri KP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini," ujar Susan.
 
Susan juga mengatakan, menteri yang baru juga wajib berkomitmen untuk menjalankan mandat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
 
 
Kemudian, juga berani untuk memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang.
 
Terakhir, dapat berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016.
 
"Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri KP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya," ucapnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x