PR DEPOK - Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan terkait penanganan pasien rumah sakit tersebut yakni pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Laporan tersebut terkait dugaan adanya upaya menghalangi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor oleh Direksi RS UMMI.
Baca Juga: Viral Video TikTok Bocah Laki-laki Bela Habib Rizieq, Siap Baku Hantam Jika Ada yang Berani Mengusik
Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI, pada Senin, 30 November," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu, 28 November dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj Dilaporkan Positif Terinfeksi Covid-19
Khususnya dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa remakan video maupun dokumen lainnya.