Akui Miliki Kelemahan Komunikasi dan Terkesan Menutupi Kondisi Pasien, RS UMMI Ucap Permohonan Maaf

- 30 November 2020, 09:06 WIB
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. /Dok. RS UMMI Bogor

PR DEPOK – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor meminta manajemen Rumah Sakit (RS) UMMI melakukan tes swab kepada pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan kesehatan pasien sekaligus melindungi kesehatan warga Kota Bogor, sesuai amanah Undang-Undang (UU) dan aturan turunannya.

“Kepastian kesehatan dari hasil tes swab adalah untuk kepentingan pasien, tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, dan warga Kota Bogor. Sedangkan prosedur dan pelaporannya diatur dalam UU dan aturan turunannya,” ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Masih Jadi Spekulasi Publik, Anggota DPR Minta Habib Rizieq Jujur Soal Kondisi Kesehatannya

Ia menjelaskan, terkait penanganan pasien di RS UMMI, yakni Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diminta untuk melakukan tes swab yang didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, tetapi tidak terlaksana.

Bima menekankan, apabila ada opini yang berkembang bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan intervensi, hal tersebut tidak benar.

“Satgas Covid-19 sama sekali tidak melakukan intervensi, tetapi hanya menjalankan tugas sesuai amanah UU, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Keputusan Wali Kota Bogor,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemdikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 30 November 2020

Aturan tersebut antara lain UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur soal kewenangan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x