Akui Miliki Kelemahan Komunikasi dan Terkesan Menutupi Kondisi Pasien, RS UMMI Ucap Permohonan Maaf

- 30 November 2020, 09:06 WIB
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. /Dok. RS UMMI Bogor

Kemudian UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

“Permintaan kepada RS UMMI untuk meminta pasien menjalankan tes swab dan sebelumnya telah disepakati oleh manajemen rumah sakit, itu adalah ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,” tutur Bima yang sekaligus merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Senin, 30 November 2020: Kini Gemini Perlu Menyeimbangkan Emosi dan Pikirannya

Ia menilai bahwa tugas Pemkot Bogor melalui Satgas Penanganan Covid-19 hanya satu, yakni melindungi warga Kota Bogor dan mengatasi penyebaran Covid-19 di kota itu.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya, Satgas melihat ada hal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur di RS UMMI Kota Bogor yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Menurut penjelasannya, RS UMMI tidak berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir di Sebagian Wilayah Jawa Barat

Ia menekankan, selama ini semua rumah sakit di Kota Bogor selalu berkoordinasi dengan pihak Dinkes dan Pemkot Bogor.

“Kalau kami menyarankan untuk tes swab, soal identitas pasien tidak akan dibuka dan diumumkan, karena ini terikat dengan rahasia kedokteran,” tuturnya.

Di lain pihak, Direktur Utama RS UMMI Kota Bogor, Andi Tatat menyebut ada kelemahan koordinasi di internal RS UMMI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x