Sedang Berlangsung, Acara ILC: OTT Ekspor Lobster KPK Masih Bergigi, Berikut Link Live Streamingnya

- 1 Desember 2020, 20:12 WIB
Link live streaming Acara ILC: OTT Ekspor Lobster KPK Masih Bergigi.
Link live streaming Acara ILC: OTT Ekspor Lobster KPK Masih Bergigi. /ILCtv1

PR DEPOK - Program diskusi unggulan TV One, Indonesia Lawyer Club kembali tayang malam ini, Senin 1 Desember 2020.

Program yang dipandu oleh presenter kawakan Karni Ilyas ini berlangsung pada pukul 20.00 WIB.

Mengangkat isu yang belakangan ramai diperbincangkan publik, tema diskusi ILC malam ini membahas tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Rabu 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: 'Doakan' Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, Dewi Tanjung: Semoga Allah SWT Ampuni Dosa-Dosanya

Diskusi ILC malam ini berjudul “OTT Ekspor Lobster: KPK Masih Bergigi”.

“Dibukanya kembali ekspor benur menuai kontroversi krn sempat dihentikan oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Imbasnya, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK sekembalinya dr Amerika terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster. #ILCKPKMasihBergigi," tulis akun Twitter @ILCtv1 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Senin 1 Desember 2020.

Anda dapat menyaksikan acara live ILC ini melalui layar kaca televisi di channel TV One atau bisa juga melalui tayangan live streaming TV online dengan link yang dapat Anda temukan di akhir artikel ini.

Baca Juga: Soroti Massa Habib Rizieq yang Serbu Rumah Ibunda Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Diganggu?

Seperti diketahui sebelumnya, atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster itu KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dengan rincian enam orang penerima suap dan satu orang sebagai pemberi.

Enam orang penerima tersebut diantaranya; Safri (Staf Khusus Menteri KKP), Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas/ Due Diligence), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), Amril Mukminin (Sespri Menteri KKP), dan Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa) sebagai pihak pemberi.

Baca Juga: Desak Transparansi, Sri Sultan HB X Minta Seluruh Dana APBN Dibelanjakan untuk Kepentingan Rakyat

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tentunya sangat menarik untuk disaksikan diskusi ILC malam ini. Anda dapat menyaksikannya melalui live streaming TV One pada link dibawah ini:

ILC: OTT Ekspor Lobster KPK Masih Bergigi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah