Tak Hadiri Panggilan Sebelumnya, Polisi Kembali Panggil Habib Rizieq Senin Mendatang

- 3 Desember 2020, 13:03 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Muhammad Iqbal/Antara

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa 1 Desember 2020, Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab untuk dimintai klarifikasi terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di acara pernikahan putrinya.

Acara tersebut terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 lalu di Petamburan Jakarta. 
 
Namun, diketahui Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan dari kepolisian.
 
 
Kemudian, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Habib Rizieq.
 
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut diminta datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 mendatang.
 
Hal itu disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah pada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu 2 Desember 2020.
 
 
"Yang bersangkutan (Habib Rizieq) hari senin," kata Fadilah seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
 
Fadilah mengatakan bahwa surat pemanggilan itu sendiri belum diterima oleh pihak keluarga atau Habib Rizieq. 
 
"Belum diserahkan," ucapnya dengan singkat.
 
 
Seperti diketahui sebelumnya pemanggilan sempat tertunda karena Habib Rizieq sempat mengalami sakit.
 
 
Hingga pada pemanggilan Senin kemarin, Habib Rizieq tidak datang ke Polda Metro Jaya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x