Sebut Benny Wenda Deklarasikan Negeri Ilusi, Mahfud MD Beberkan 3 Syarat Berdirinya Negara

- 3 Desember 2020, 21:22 WIB
Mahfud MD./
Mahfud MD./ /Dok. kominfo.go.id

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Benny Wenda telah melakukan tindakan makar dengan mendirikan negara ilusi.

Pernyataan tersebut dikeluarkan lantaran Benny Wenda telah mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.

"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Sebut Anies Positif Covid-19 sebagai Hal Baik, Mardigu: Mereka Punya Power untuk Sudahi Pandemi Ini

Menurut Mahfud, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda.

"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyebut Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic dan Ratusan Pemain Lain Akan Tuntut EA Sport dan FIFA Atas Pelanggaran Hak Cipta

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" imbuh Mahfud.

Sementara itu, Mahfud menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x