DPR: Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 Soal Dispensasi Kawin Cukup Baik untuk Cegah Perkawinan Anak

- 4 Desember 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap.

PR DEPOK - Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dinilai cukup baik dalam mencegah perkawinan anak.

Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Diah Pitaloka dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak secara daring di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020 kemarin.

“Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi hakim agama sebelum memutuskan akan memberikan dispensasi atau tidak. Artinya tidak otomatis permohonan dispensasi akan diberikan,” ucap Diah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dinilai Terburu-buru, PSI DKI Jakarta Sebut Pembahasan APBD 2021 Lebih Buruk dari Tahun Sebelumnya

Ia menyebutkan, terdapat beberapa hal positif dalam peraturan tersebut yang membuat hakim agama tidak dapat serta merta memberikan dispensasi terhadap perkawinan anak.

Lebih lanjut, Diah mencontohkan, hakim harus memberikan nasihat tentang risiko perkawinan anak kepada mempelai. Apabila nasihat tersebut tidak diberikan, maka penetapan dispensasi dinyatakan batal demi hukum.

“Nasihat hakim menjadi keharusan. Selain nasihat, juga ada keharusan bagi hakim untuk mendengarkan pendapat anak untuk menggali kemungkinan ada paksaan atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

Jika hal tersebut tidak dilakukan, disebutkan Diah, maka konsekuensinya adalah batal demi hukum.

Politikus PDI perjuangan itu mengungkapkan bahwa peraturan tersebut juga mengatur prosedur persidangan, yakni dipimpin hakim tunggal yang telah memiliki sertifikasi hakim anak.

Selain itu, hakim tersebut juga telah mengikuti bimbingan teknis tentang sistem peradilan pidana anak serta tidak menggunakan atribut persidangan agar hakim dapat menggali pandangan anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 4 Desember 2020: Sagitarius Coba Beri Orang-orang Cinta yang Mereka Butuhkan

“Seringkali, anak tidak dalam kapasitas memiliki kuasa untuk memberikan pendapat. Ketika ditanya, secara psikologis mungkin akan memenuhi perintah orang tua, mungkin dikawinkan karena hamil lebih dahulu,” ucapnya.

Menurut keterangannya, kemungkinan dispensasi memang menjadi salah satu persoalan dari upaya pencegahan perkawinan anak.

Diketahui, dalam peraturan perundang-undangan, hal itu telah diupayakan melalui UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia paling rendah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Baca Juga: Yakini Covid-19 Buatan Manusia, Bossman Mardigu: Bagi Gua, Ini Adalah untuk Kontrol Dunia

"Ternyata setelah UU itu disahkan, ada peningkatan permohonan dispensasi dua kali lipat pada Januari hingga Juni 2020, dibandingkan November hingga Desember 2020," katanya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x