Diketahui, selain Edhy, KPK juga telah menetapkan 6 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pertanyakan Kontribusi Benny Wenda, Pakar: Selama Ini Apa Catatan yang Dilakukan Dia Terhadap Papua?
Keenam tersangka itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Lalu, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswandi (SWD), Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Surharjito (SJT).
Dalam perkara ini, Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'forwarder' dan ditampung dalam satu rekening sampai mencapi Rp9,8 miliar.***