5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bansos, KPK Amankan Uang Senilai Rp14,5 Miliar

- 6 Desember 2020, 09:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PR DEPOK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut bahwa KPK mengamankan uang sekira Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menyeret Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB).

“Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekira Rp11,9 miliar, sekira 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekira 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta),” kata Firli dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut keterangannya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Selain Juliari, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), dari pihak swasta, Ardian I M (AIM), serta Harry Sidabuke (HS) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekira jam 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Bukan untuk Ketemu Pendemo, Kapolda Metro Jaya Rindukan Kumpul Makan Bakso di Monas

Enam orang tersebut yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Firli mengatakan pada Jumat, 4 Desember 2020 tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari.

“Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” ujarnya.

Baca Juga: Soal Kerumunan FPI, Mahfud MD: Pemerintah Bisa Pakai Cara Lebih Keras, Tapi Kita Negara Demokrasi

Diketahui, penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekira pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Menurut Firli, uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung, yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekira Rp14,5 miliar.

Lebih lanjut, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan sejumlah pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Korupsi Dana Covid-19, dr Tirta: Bener kan Prediksi Saya, Bongkar Sampai ke Akar

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah