PR DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Soal Jenazah Laskar FPI, RS Polri Ungkapkan Tak Ada Luka Lebam
Selain itu, Yusri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Ditanya Najwa Shihab Soal Dampak Kemenangan Gibran-Bobby bagi Jokowi, Yunarto Wijaya Jawab Begini
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.