Muncul Hoaks Dugaan Korupsi Terhadap Erick Thohir, Stafsus Minta Penyebar Segera Ditindak Hukum

- 10 Desember 2020, 14:36 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meminta agar penyebar kabar bohong terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera ditindak secara hukum.

Pemberitaan kabar bohong tersebut mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dengan dugaan korupsi terhadap Erick Thohir.

"Jadi, apa yang beredar itu sudah jelas hoaks, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax," ujar Arya Sinulingga seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ditanya Najwa Shihab Soal Dampak Kemenangan Gibran-Bobby bagi Jokowi, Yunarto Wijaya Jawab Begini

Dirinya menyampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga telah menyatakan bahwa sprindik yang tersebar itu palsu.

"Itu kan berita yang ga benar, berita hoax, kan sudah disampaikan oleh KPK," tegas dia.

Diketahui, telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi.

Suap tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara: Jumlah Mereka Banyak Sekali, Silih Berganti Kejar Mobil Saya!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x