Muncul Hoaks Dugaan Korupsi Terhadap Erick Thohir, Stafsus Minta Penyebar Segera Ditindak Hukum

- 10 Desember 2020, 14:36 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Sebelumnya, Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute Endang Tirtana telah mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penyebaran informasi hoaks ini.

Endang Tirtana dalam rilisnya di Jakarta, Kamis, menilai penyebaran sprindik palsu tersebut telah membunuh karakter Erick Thohir.

Baca Juga: Quick Count Pilkada Gibran-Bobby Unggul, Umar Syadat ke Jokowi: Selamat Pak, Semoga Kaesang Menyusul

"Ini adalah fitnah cukup serius, kami harap penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus hoaks ini terlebih menggunakan nama baik KPK. Ini juga bisa menjadi upaya pelemahan KPK yang saat ini sedang melakukan beberapa kasus korupsi," kata dia.

Endang menduga ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja Erick Thohir dalam upaya menyelesaikan pandemi Covid-19 dan mengembalikan kondisi ekonomi Indonesia.

“Padahal, kita ketahui Erick serius dalam melakukan penanganan Covid-19. Posisi Erick Thohir sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya melakukan percepatan dalam penanganan Covid-19 dan perbaikan ekonomi," ujar Endang Triana.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x