Korupsi Tanah Pemakaman, Wakil Bupati OKU Diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum

- 11 Desember 2020, 08:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan).
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan). /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (JA) merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Tim Jaksa Penuntut Umum agar dapat segera disidangkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Saksikan Stray Kids dan GOT7 Rayakan Ulang Tahun Shopee Dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka JA dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Ali mengatakan perkara Johan adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumsel di mana sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambilalih penanganannya oleh KPK.

Sebelumnya, Johan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Joe Biden Dilantik Presiden AS, Twitter Cabut 'Kebijakan Pemimpin Dunia' yang Dimiliki Donald Trump

Selain itu, tersangka Johan juga dilakukan penahanan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Pada konstruksi perkara, Ali menjelaskan Johan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU saat itu diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah terssebut diatasnamakan Hidirman.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah