PR DEPOK - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan, penyidik kepolisian mecekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pergi ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Argo Yuwono seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tips Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga
Tak hanya Habib Rizieq, pihak kepolisian juga mencekal lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan Jakarta.
Baca Juga: Sering Dikonsumsi, Ternyata Coklat Memiliki 3 Manfaat yang Luar Biasa
Dari keenam tersangka, Habib Rizieq merupakan salah satunya.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP. Kedua, ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab. Kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.