“Padahal RUU PKS itu bukan hanya untuk kepentingan perempuan semata, tetapi merupakan perangkat hukum untuk melindungi seluruh warga negara,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK, Dian Novita menuturkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual akan menghadapi kesulitan saat memasuki proses hukum.
Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan
Menurut penjelasannya, berdasarkan catatan LBH APIK, dari 46 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, hanya tujuh kasus yang sampai pada proses hukum.
“Selain itu, dari 103 kasus kekerasan seksual terhadap orang dewasa hanya 8 kasus yang masuk ke proses hukum,” ucap Dian.***