Kejaksaan RI Proses 94 Perkara Pelanggaran Pilkada 2020, Sulawesi Selatan Paling Banyak

- 11 Desember 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi - Logo Kejaksaan Republik Indonesia.
Ilustrasi - Logo Kejaksaan Republik Indonesia. /ANTARA/Ardika.

PR DEPOK - Sebanyak 94 perkara pelanggaran pemilu terjadi pada Pilkada 2020. Kejaksaan RI saat ini tengah memproses pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakannya di Jakarta, pada Jumat, 11 Desember 2020.

Leonard mengungkapkan pelanggaran tersebut kini sedang ditangani oleh 26 Kejaksaaan Tinggi.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Suara Tujuh Selebritas Indonesia di Pilkada Serentak 2020, Simak Selengkapnya

Leonard menegaskan bahwa Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal penanganan berbagai kasus dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020.

Pada kesempatan itu, Leonard mengatakan kasus yang ditemukan beragam.

"Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud," ucap Leonard.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan Lagi, Polda Tegaskan Tak Akan Beri, Langsung Tangkap

Sementara itu, dari total 94 kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan menangani 12 kasus pelanggaran pilkada.

Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan delapan kasus. Diantaranya kasus di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Anggota DPR RI Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor urut 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani tujuh laporan, diantaranya adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp.

Baca Juga: Hasil Quick Count Paslon Machfud-Mujiaman Kalah, Golkar Semangati Kader dan Sukarelawan

Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.

Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan enam perkara.

"Contohnya Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye," ujar Leonard.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Disebut Syuhada, Quraish Shihab Ungkap Makna Jihad: Kalau Belum Perlu, Tidak Usah

Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2).

Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan

"Artinya jajaran Kejaksaan dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon," ujar Sunarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Jamintel menambahkan saat menjelang pencoblosan adalah saat paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Tertatih untuk Dapatkan Vaksin Covid-19, Palestina Bidik Jenis Covax, AstraZeneca, dan Moderna

Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.

Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada 9 Desember 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah