Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan Lagi, Polda Tegaskan Tak Akan Beri, Langsung Tangkap

- 11 Desember 2020, 15:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). /Rachman/Antara
 
PR DEPOK – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
 
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan menyatakan tidak ada lagi surat pemanggilan untuknya.
 
“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara MRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
 
 
Pihak kepolisian terus menegaskan akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
 
“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Terima kasih,” tuturnya.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.
 
 
"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
 
Dirinya mengklaim bahwa sebenarnya Habib Rizieq Shihab berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 14 Desember, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
 
Dia juga mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.
 
 
Meski demikian Aziz mengatakan saat ini pimpinan FPI itu telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Habib Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.
 
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.
 
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.
 
 
Kasus itu bermula saat Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
 
Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x