Siap Tangkap Habib Rizieq, Polisi: Kita Gunakan Upaya Paksa Sesuai Undang-undang

- 10 Desember 2020, 15:42 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan./
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan./ /Dok Front TV

PR DEPOK - Anggota Polda Metro Jaya menyatakan siap menangkap Habib Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Upaya penangkapan tersebut, menurutnya merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Anggota Tim Sukses Minta Bantuan Paranormal Menangkan Pilkada 2020

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," ujar Yusri.

Selain Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Datang, Pengamat: Dapat Berikan Kepastian Kepada Investor Infrastruktur

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x