Siap Tangkap Habib Rizieq, Polisi: Kita Gunakan Upaya Paksa Sesuai Undang-undang

- 10 Desember 2020, 15:42 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan./
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat berada di antara kerumunan./ /Dok Front TV

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Baca Juga: Berprofesi Pengamen dan Manusia Silver, Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi Mayat di Kalimalang

Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Diketahui, selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Ahli: Sifat Pesimis Bisa Berikan Pengaruh pada Kebiasaan Tidur

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakannya tersebut.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah