Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Baca Juga: Berprofesi Pengamen dan Manusia Silver, Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi Mayat di Kalimalang
Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Diketahui, selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Baca Juga: Ahli: Sifat Pesimis Bisa Berikan Pengaruh pada Kebiasaan Tidur
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakannya tersebut.***