Tanpa Jalani Karantina di Hong Kong, 85 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Makau

- 11 Desember 2020, 17:41 WIB
Antrean puluhan pekerja migran Indonesia dari Makau saat hendak diterbangkan ke Tanah Air dari Bandar Udara Internasional Hong Kong, Kamis, 10 Desember 2020.
Antrean puluhan pekerja migran Indonesia dari Makau saat hendak diterbangkan ke Tanah Air dari Bandar Udara Internasional Hong Kong, Kamis, 10 Desember 2020. /ANTARA/HO-KJRI Hong Kong.

PR DEPOK - Sebanyak 85 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan dari Makau melalui Hong Kong.

Kepulangan para PMI tersebut dilaporkan tanpa harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari.

Hal ini berkat koordinasi yang baik antara Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Pemerintah Makau, dan Pemerintah Hong Kong, para PMI tersebut dibebaskan dari kewajiban karantina selama 14 hari di Hong Kong.

Baca Juga: Sama-sama Kasus Kematian, Kapolda Fadil Imran Bicara Reaksi Warga Terkait Covid-19 dan Pembunuhan

Demikian pernyataan tertulis Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar, pada Jumat, 11 Desember 2020.

Sejak April 2020, siapa pun yang datang ke Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari atas biaya sendiri.

Para PMI yang direpatriasi tersebut sebelumnya sempat telantar karena tidak ada pesawat yang terbang langsung dari Makau ke Indonesia.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan Lagi, Polda Tegaskan Tak Akan Beri, Langsung Tangkap

"Alhamdulillah, terima kasih kami kepada KJRI yang berhasil mengupayakan pembebasan karantina. Bahkan kami juga difasilitasi bus dari Makau sampai ke Bandara Hong Kong,” tutur Sussanti, salah seorang PMI, yang turut direpatriasi pada Kamis, 10 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x