Menanggapi Datangnya Habib Rizieq, PMJ Masih Tunggu 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

- 12 Desember 2020, 18:57 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan soal lima tersangka lainnya pasca HRS penuhi panggilan polisi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan soal lima tersangka lainnya pasca HRS penuhi panggilan polisi. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Hal itu dilontarkan Habib Rizieq dalam satu video yang diunggah di akun YouTube Front TV, Sabtu 12 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik

Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x