Sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.
Hal itu dilontarkan Habib Rizieq dalam satu video yang diunggah di akun YouTube Front TV, Sabtu 12 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Setuju dengan Jusuf Kalla, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Penentu Pilpres 2024, Tapi Partai Politik
Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***