PR DEPOK – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab akhirnya resmi ditahan.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 00.23 WIB dengan memakai rompi tahanan dan diborgol.
Rizieq sebelumnya datang bersama tim kuasa hukumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020 untuk menjalani pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan oleh Polisi, Aa Gym: Sangat Sedih, Rasanya Tidak Terima
Menanggapi penahanan terhadap Habib Rizieq ini, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyinggung perihal tidak adanya petugas yang membubarkan atau menertibkan kerumunan di Petamburan.
"Yang terjadi adalah BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bahkan mendeploy masker agar massa yang hadir menggunakan masker dan mengingat protokol kesehatan. Jadi sesungguhnya tidak ada tindak pidana pada saat itu," kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YoutTube miliknya.
Namun, Refly menambahkan, Imam Besar FPI itu dikenakan tindak pidana lain, yakni penghasutan yang tertera di Pasal 160KUHP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 13 Desember 2020: Aries Ciptakan Kedamaian Melalui Ketegasan yang Jujur
Dirinya menuturkan, penetapan pasal ini harus disertai kausalitas atau sebab akibat yang jelas.
"Karena pasal itu berisi soal penghasutan dan orang yang terhasut kemudian melakukan tindak pidana. Kalau ini rasanya tindak pidananya kan tidak ada, yang ada pelanggaran administrative, pelanggaran prokes yg menurut Mahfud MD tidak bisa dipidana," ujarnya.