Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

- 13 Desember 2020, 08:39 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu./ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu./ ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah selesai melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq dengan 84 pertanyaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang, Siapa Yang Dzalim dan Khianat

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Irjen Argo seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Usai pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, November silam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo.

Baca Juga: Habib Rizieq Keluar dengan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Pakar Hukum: Ini Mengada-Ada

Dalam penahanan tersebut, Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Terkait penahanan Habib Rizieq, Argo menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya memiliki pertimbangan objektif dan subjektif.

Pertimbangan tersebut, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan oleh Polisi, Aa Gym: Sangat Sedih, Rasanya Tidak Terima

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Habib Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Pertamburan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan Pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Minggu, 13 Desember 2020: Aries Ciptakan Kedamaian Melalui Ketegasan yang Jujur

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Lima tersangka lain yakni, di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelimanya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah