Quick Qount Sebabkan Peserta Pilkada Saling Klaim Kemenangan, KPU Minta Tunggu Hasil Resmi

- 13 Desember 2020, 10:05 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berpakaian hazmat mengarahkan pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara di TPS 46 Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2020). Penggunaan alat pelindung diri (APD) lengkap tersebut untuk meyakinkan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Tangerang Selatan 2020 meski di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berpakaian hazmat mengarahkan pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara di TPS 46 Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2020). Penggunaan alat pelindung diri (APD) lengkap tersebut untuk meyakinkan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Tangerang Selatan 2020 meski di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj. /

PR DEPOK - Indonesia beberapa waktu telah menyelesaikan salah satu agenda tahunannya yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini berada di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia.

Pelakasanaannya pun menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Gibran Rakabuming Adalah Wali Kota Termuda Se-Indonesia

Setiap usai adanya pemilihan, kerap adanya hitung cepat atau Quick Qount yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survey bayaran.

Alhasil, dampak dari Quick Qount adalah para peserta Pilkada saling mengklaim kemenangan.

Penghitungan cepat atau qiuck count Pilkada Serentak 2020 menunjukan selisih tipis perolehan suara pasangan calon (paslon).

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Empati di Muka Bumi

Berdasarkan hasil tersebut, paslon yang bertarung di kontestasi demokrasi daerah ini saling klaim kemenangan.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) RI, Arief Budiman meminta semua calon kepala daerah diharapkan menunggu pengumuman resmi dari KPU setempat.

"Kompetisi kita kan selalu begitu. Ada hiruk pikuknya," kata Arief Budiman saat melakukan pengecekan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 5 Seri Buku Cerita 'Si Juki x SpongeBob SquarePants' Telah Diluncurkan, Sang Kreator Angkat Bicara

"Namun selalu saya sampaikan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menetapkan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah KPU," ujarnya.

Menurut Arief, saat ini KPU menyediakan teknologi informasi yang bisa digunakan untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat terkait hasil pemungutan suara.

"Dahulu disebut situng, sekarang sirekap yang digunakan sebagai salah satu cara mendapatkan informasi tentang perhitungan dan rekapitulasi pilkada," ucapnya.

Baca Juga: Fakta Gejala Menggigil dan Sakit Tenggorokan yang Kerap Diidentikan oleh Awal Timbulnya Covid-19

Arief mengatakan, hasil pantauan rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua berjalan lancar.

Tidak ada kejadian luar biasa yang menyebabkan rekapitulasi di tingkat kecamatan terhambat.

Karena itu, pihaknya meminta semua paslon untuk bersabar.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan oleh Polisi, Aa Gym: Sangat Sedih, Rasanya Tidak Terima

"Saya menerima laporan, semua berjalan lancar dan kami harapkan, rekap tingkat kecamatan selesai pada 14 Desember 2020 lusa," imbuhnya.

"Sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten akan tuntas pada 17 Desember 2020. Saya berharap, siapapun bisa menerima hasil yang akan disampaikan KPU pada waktunya nanti," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x