PR DEPOK - Edy Mulyadi, seorang wartawan diperiksa polisi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 14 Desember 2020 siang.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung menyampaikannya saat dihubungi di Jakarta, pada Senin, 14 Desember 2020.
Diketahui bahwa Edy diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI Digelar di 4 Titik, GT Karawang Barat Ditutup Sementara
"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," ucap John.
Menurutnya, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.
"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," ujar John, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.
Baca Juga: Sindir Pemimpin Bertangan Besi, Fadli Zon Rilis Lagu di Kanal YouTubenya