PR DEPOK - Baru-baru ini tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjamin penangguhan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ketiga orang tersebut di antaranya anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, dan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq sekaligus Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar memberikan komentar.
Baca Juga: Luhut Sebut Jokowi Tidak Bersedia Disuntik Vaksin Covid-19 Lebih Dulu, Begini Tanggapan Refly Harun
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Aziz mengatakan Habib Rizieq sangat menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk dirinya.
Akan tetapi, dikatakan Azis, Habib Rizieq belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tetapi Habib Rizieq belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz, di Jakarta, Senin 14 Desember 2020.
Untuk diketahui, penahanan terhadap Habib Rizieq mendapat banyak tanggapan di masyarakat terutama dari kalangan pendukungnya, ada juga yang mengajukan petisi untuk membebaskannya tanpa syarat.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Wartawan Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim Polri