Namun, Aziz mengatakan dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.
Terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak, Aziz belum memberikan komentar.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions Babak 16 Besar: Ada Pertandingan PSG vs Barcelona dan ATM vs Chelsea
Menurut dia, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Sobri Lubis dan Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.***