Dicecar 60 Lebih Pertanyaan, Sobri Lubis-Maman Suryadi Selesai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

- 15 Desember 2020, 01:23 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat./

PR DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun kedua tersangka yang dimaksud di antaranya Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan.

Pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini dilaporkan rampung dilakukan hingga Senin 14 Desember 2020 malam WIB.

Baca Juga: 3 Anggota DPR Pasang Badan untuk Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum HRS: Sangat Hormati, Tapi...

Kabar tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya.

"Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media," kata Aziz sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dijelaskan dia, Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan oleh penyidik, sementara untuk Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan.

Baca Juga: Luhut Sebut Jokowi Tidak Bersedia Disuntik Vaksin Covid-19 Lebih Dulu, Begini Tanggapan Refly Harun

Penyidik, kata Aziz, menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan tersebut.

Namun, Aziz mengatakan dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak, Aziz belum memberikan komentar.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions Babak 16 Besar: Ada Pertandingan PSG vs Barcelona dan ATM vs Chelsea

Menurut dia, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Sobri Lubis dan Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah