Terkait Penggunaan Vaksin Sinovac, Pemerintah Masih Tunggu Izin Sementara dari BPOM dan MUI

- 15 Desember 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19/Pixabay/ fernando zhiminaicela
Ilustrasi vaksin Covid-19/Pixabay/ fernando zhiminaicela /

PR DEPOK - Terkait penggunaan vaksin Sinovac, pemerintah hingga kini masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakannya saat dihubungi di Jakarta, pada Selasa, 15 Desember 2020.

"Masih menunggu persetujuan EUA dari BPOM dan sertifikasi kehalalan dari MUI," ucap dr Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: ILC Umumkan Episode Terakhir, Mustofa Nahrawardaya: Pastinya Kasus KM 50 Gak Akan Dibuka Lebar-lebar

Seperti diketahui sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac asal Tiongkok tiba di Tanah Air pada Minggu, 6 Desember 2020 yang diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Izin EUA dibutuhkan untuk mengetahui keamanan penggunaan serta kehalalan dari vaksin produksi Tiongkok tersebut.

dr Siti Nadia menerangkan, izin EUA dari BPOM sebenarnya bisa berjalan secara paralel dengan sertifikasi halal yang akan dikeluarkan oleh MUI.

Baca Juga: Prihatin Banyak Koruptor, Atalia Kamil Ajak Para Istri Jadi Benteng Korupsi di Lingkungan Keluarga

"Jadi ini sedang dikerjakan oleh BPOM dan MUI," ujar Siti Nadia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x