Ia mengungkapkan, apabila Mahfud MD selaku Menko Polhukam memang tidak melarang penjemputan itu.
“Malah melanggar hukum jika Mahfud MD melarang, karena tidak ada larangan menjemput @mohmahfudmd,” katanya.
Mas @ridwankamil, apakah tidak boleh ada penjemputan? Bolehkan? asalkan tidak melanggar hukum dan sesuai dengan protokol. Malah melanggar hukum jika Mahfud MD melarang, karena tidak ada larangan menjemput. @mohmahfudmdhttps://t.co/fBtQktq7ae— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) December 16, 2020
Baca Juga: Indonesia Lawyers Club tak Jadi Pamit? Berikut Pernyataan Resmi tvOne Terkait Hak Siar ILC
Teddy menilai, pemanggilan Ridwan oleh Polda Jabar yakni untuk dimintai keterangan terkait kasus kasus kerumunan di Megamendung.
“Anda dipanggil Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan di megamendung,” ujarnya.
Teddy pun menyarankan pria berusia 49 tahun ini untuk tidak panik lalu justru beropini dan menyalahkan pihak lain.
“Anda jawab saja pertanyaan itu dengan baik jangan malah panik lalu beropini dan mencoba menyalahkan pihak lain,” katanya.
Baca Juga: Haikal Hassan Dilaporkan Dugaan Berdusta, Refly Harun: Bagaimana Buktinya? Tidak Ada Saksi di Mimpi
Dalam cuitan yang sama, Teddy menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Ridwan Kamil bukan sikap seorang pemimpin.
“Itu bukan sikap seorang pimpinan menurut saya. @ridwankamil @mohmahfudmd,” ucap Teddy tegas.