Haikal Hassan Dilaporkan Dugaan Berdusta, Refly Harun: Bagaimana Buktinya? Tidak Ada Saksi di Mimpi

- 16 Desember 2020, 13:31 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun /Instagram @reflyharun./

PR DEPOK – Sekjen HRS Center, Haikal Hassan, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan penistaan agama. Ia dilaporkan usai pernyataannya yang mengaku mimpi didatangi Rasulullah SAW.

“Demi Allah dikubur dan waktu hujan ini, tiba-tiba enggak lama Rasulullah datang, dan beliau memegang tangan Umar anak saya. Demi Allah, dia memegang tangan Salma, anak saya,” dekimian pengakuan Haikal Hassan yang menjadi polemik di kalangan publik.

Berita dilaporkannya Sekjen HRS Center ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak, tak terkecuali Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Anies Baswedan Wajibkan yang Masuk Jakarta untuk Rapid Antigen

Dalam mengamati laporan atas Haikal Hassan ini, Refly Harun menilai bahwa hukum itu harus ada ukuran. Sementara ketika seseorang dilaporkan karena menceritakan mimpinya, maka akan sulit untuk menentukan apakah yang dikatakannya adalah benar atau bohong.

“Bagaimana kita mengukur kalau seseorang itu bohong kalau yang dia ceritakan mimpi. Yang bisa mengklarifikasi mimpi itu adalah orang yang bersangkutan, tidak ada saksinya mimpi itu,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube pribadinya.

Menurutnya, menceritakan mimpi bukan merupakan pelanggaran hukum karena tidak ada larangannya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kapolda Metro Jaya Lari dan Menolak Diperiksa oleh Komnas HAM

“Hukum itu harus ada ukuran. Harus ada pasal yang dilanggar, bagaimana proses pembuktiannya. Nah, membuktikan orang mimpi atau tidak kan susah. Lalu tidak ada juga undang-undang yang melarang orang menyampaikan memberitakan mimpi yang dia alami,” kata di melanjutkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x