KPK Tetapkan Juliari Peter Batubara Jadi Tersangka, Refly Harun: Ini Harusnya Sadarkan Jokowi

- 6 Desember 2020, 13:43 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

PR DEPOK  Menteri Sosial, Juliari Batubara, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Penetapan ini kembali menambah jumlah menteri era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tertangkap karena kasus korupsi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo juga ditangkap KPK atas dugaan korupsi ekspor benih lobster, pada Rabu, 25 November 2020, dini hari.

Baca Juga: Fadli Zon Unggah Potret Lawas Saat Hadiri Konferensi PBB, Warganet Apresiasi hingga Sindir Presiden

Tak berselang lama, KPK kembali menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang sebanyak Rp8.2 miliar dan Rp8.8 miliar untuk digunakan secara pribadi.

Atas dugaan ini, pada Minggu, 6 Desember 2020, Juliari Peter Batubara menjadi tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Pernah Kerja di Bidang Penjualan hingga Jadi Menteri Kabinet Indonesia Maju

Menanggapi penetapan mensos dan Menteri KKP sebagai tersangka, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai kejadian ini seharusnya dapat menyadarkan Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x