Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka, Refly Harun: KPK Tidak Berani Masuk Lingkaran Inti Korupsi

- 6 Desember 2020, 11:21 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

PR DEPOK  Kabar mengejutkan kembali datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang baru-baru ini menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Akun YouTube FPI Hilang Misterius, Kecurigaan Fadli Zon: Ada 'Invisible Hand' yang Lakukan Hal Ini

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lembaga anti rasuah menuturkan, Juliari menerima Rp8.2 miliar dari Matheus melalui Adi Wahyono dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

Uang yang diterima oleh Juliari dikelola oleh Eko dan orang kepercayaannya, Shelvy, dan digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara pada paket bansos yang kedua, uang yang terkumpul dan diduga akan digunakan oleh Juliari sebanyak Rp8.8 miliar.

Baca Juga: Juliari P Batubara Tersangka Korupsi Bansos, Tagar #Mensos Muncul di Trending Topik di Twitter

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebut dua menteri yang berasal dari dua partai terbesar di Indonesia ini, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, mungkin mengira KPK kini tak akan mampu menangkap para pelaku korupsi lantaran menilai lembaga tersebut telah berada di bawah kekuasaan pemerintahan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x