Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka, Refly Harun: KPK Tidak Berani Masuk Lingkaran Inti Korupsi

- 6 Desember 2020, 11:21 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

Menurutnya, harus ada sense of crisis dari pemerintah, sehingga pemberantasan korupsi dipimpin langsung oleh pemerintah.

“Kalau tidak ada sense of crisis dari pemerintahan Jokowi untuk menindak pelaku korupsi ini, dan memimpin langsung pemberantasan korupsi, maka kita tidak bisa berharap bahwa korupsi ini akan hilang di Indonesia,” ujar Refly Harun dalam video di kanal Youtube miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Kanal YouTube Front TV Milik FPI, Refly Harun: Semoga Akunnya Bisa ‘Dikembalikan’

Ia pun menyayangkan peristiwa tertangkapnya dua menteri yang diduga melakukan tindakan korupsi ini di tengah pandemi Covid-19 yang menyulitkan ekonomi Indonesia.

“Tapi para pejabatnya masih tega juga menerima uang suap, masih tega juga melakukan tindak pidana korupsi”

“Edhy Prabowo, Juliari P. Batubara, bukanlah yang terakhir mungkin, ini fenomena gunung es, ya kelihatannya hanya berapa saja, tapi di bawah permukaannya jangan-jangan sudah berakar dan berurat,” tuturnya.

Baca Juga: Guna Membatasi Peredaran Ujaran Kebencian, YouTube Perbarui Fitur Komentar dan Peninjauan Video

Refly Harun menilai banyak sekali pihak-pihak yang begitu dekat dengan kekuasaan dan menggunakan kekuasaannya tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dan mereka ya mungkin sekarang masih beruntung karena tidak dicokot oleh KPK, atau KPK tidak berani masuk ke dalam lingkaran yang paling inti dari pusaran korupsi itu,” ucap Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah